Jaksa Dakwa Rafael Terima Suap Rp16,6 Miliar Selama Jadi Pejabat Pajak

Rafael Alun Trisambodo.(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat).

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar selama menjadi pejabat pajak.

Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi ini.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Wawan mengatakan gratifikasi tersebut diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...