Tekan Polusi, Jokowi Tegaskan Penggunaan Scrubber di Industri

Semarang - Presiden Joko Widodo memberi penegasan terkait kewajiban penggunaan scrubber dalam operasional industri sebagai salah satu upaya menekan polusi di Ibu Kota.

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada industri-industri yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan emisi. Terutama mengenai ketentuan pemasangan scrubber.

“Sanksi pasti dan bisa ditutup (industrinya). Saya kemarin di rapat sudah sampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu sangat mahal," ungkap Presiden, Rabu (30/8).

Mengutip dari laman KLHK dan BRIN, scrubber adalah alat sistem udara buang untuk mengendalikan pencemaran udara yang berfungsi membersihkan gas buang sebelum diemisikan ke atsmosfer.

Pemprov DKI Jakarta sudah mewajibkan industri pemilik cerobong batu bara untuk memasang scrubber dan sistem manajemen udara lengkap (complete air management system/CAMS) untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat terdapat setidaknya 14 industri di Jakarta yang dikategorikan wajib menggunakan scrubber.

Kementerian Perindustrian sudah menerjunkan tim inspeksi yang bertugas memberikan penilaian dan pengawasan terhadap emisi yang dihasilkan industri. Jika pembuangan gas emisi melebihi ambang batas, maka dilakukan penindakan lebih lanjut, seperti dengan kewajiban penggunaan scrubber.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...