Pemalsuan Oli di Deliserdang
Pelaku Mampu Produksi 6.000 Botol dengan Omset Rp200 Juta
Deliserdang - Pihak kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak pelumas atau oli di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, yang kali ini terjadi di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan.
Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kasatreskrim Polrestabes Medan, mengatakan pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat memproduksi oli palsu.
"Penindakan itu dilakukan pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB," ungkapnya, Sabtu (2/9).
Dia menjelaskan, dalam penggerebekan anggotanya mengamankan pemilik gudang berinisial D. Sebanyak tujuh orang pekerja gudang juga diamankan dalam peggerebekan di gudang Harmoni 3 Blok O PT Bumi Putera Prima tersebut.
Dari berbagai barang bukti yang ditemukan, terdapat 190 buah drum yang mana 150 di antaranya berisi bahan baku. Sedangkan 40 drum lain dalam keadaan kosong.
Berdasarkan hasil pengusutan sementara, para pelaku mampu memproduksi hingga 6.000 botol per bulan. Mereka mengemas produk oli palsu dengan stiker yang menyerupai merek resmi, seperti Junco dan Combo.
Komentar