Gonjang-Ganjing Koalisi Capres

PKS Legowo Terima Kehadiran PKB di Poros NasDem

Sementara itu, Partai Demokrat yang sebelumnya ikut dalam koalisi tersebut telah menarik diri setelah Anies memutuskan menggandeng Muhaimin sebagai pasangannya.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan.

Yakni memiliki perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres-cawapres harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pada Pemilu 2019, NasDem mendapat 59 kursi di DPR RI, PKB memperoleh 58 kursi dan PKS 50 kursi.

Dengan demikian, kalau pun tidak ada parpol lain yang bergabung, pasangan Amin sudah bisa mendaftar Pilpres 2024. Hal itu karena pasangan tersebut diusung oleh tiga parpol yang memiliki total 167 kursi di DPR.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...