Penyelundupan Benih Lobster
Polisi Bawa Barang Bukti dari Curug Senilai Rp87,5 Miliar
Tangerang - Polisi mendapat barang bukti senilai total Rp87,5 miliar dalam kasus penyelundupan benih lobster di Provinsi Banten.
Aparat Sub Direktorat Pembinaan Hukum(Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama kapal patroli Pelatuk-3013 berhasil menggagalkan penyeludupan sebanyak 350 benih lobster atau baby lobster (BBL) di kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
"KP. Pelatuk – 3013 bersama Tim Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang," ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih, Jumat (1/9).
Yasin menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster di mobil Toyota Calya warna merah.
Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, pengendara mobil, NH, berhasil ditangkap. Kemudian petugas menginterogasi NH dan selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah berwarna hijau.
Rumah tersebut diduga menjadi gudang penyimpanan BBL dan setelah digerebek, ternyata benar. Ditemukan sebanyak 250.000 ekor BBL di rumah tersebut.
Temuan itu menjadi bagian dari barang-barang bukti yang dimiliki polisi dalam pengungkapan kasus ini. Ditambah dengan BBL yang diamankan dalam mobil NH sebanyak 100.000 benih, maka jumlah benih yang diamankan mencapai 350.000 ekor.
Barang bukti lainnya berupa dua buah tabung oksigen 3 kg berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing dan satu buah mobil Toyota Calya warna merah. Kemudian empat tabung oksigen (48.3 kg), tiga Tandon air (1050 ltr), lima bak air (sekitar 600 ltr) dan satu set blower.
Komentar