Penyelewengan Solar Subsidi Medan

Empat Tersangka Pelangsir Dibawa Bareskrim ke Jakarta

Ilustrasi.

Medan - Untuk kesekian kalinya pihak kepolisian di Sumatra Utara mengungkap kasus penyelewengan solar subsidi dan kali ini melalui penggerebekan pada sebuah gudang di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan mengatakan, telah dilaksanakan operasi gabungan antara Bareskrim Polri dengan Polda Sumut dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Medan.

"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka (dalam kasus ini)," ujarnya, Senin (4/9).

Dia menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyelewengan BBM bersubsidi oleh beberapa orang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga pada Jumat (1/9) dan Sabtu (2/9), tim gabungan menggerebek sebuah gudang yang berada di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 11 orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun pada perkembangan selanjutnya, hanya empat orang di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial YP, APH, CHS dan K.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...