Akhir Periode Eramas

Ujung Masa Jabatan, Edy Resmikan Masjid Agung dan Fasilitas Difabel

Edy Rahmayadi.

Medan - Pada akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023, Edy Rahmayadi meresmikan penggunaan Masjid Agung dan fasilitas difabel di Kota Medan.

Pada Minggu (3/9), Edy Rahmayadi menandatangani Prasasti Gedung Masjid Agung yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan. Momen ini menandai penggunaan Masjid Agung secara resmi.

Tempat ibadah yang masuk jajaran masjid termegah di Asia itu memiliki dua menara setinggi 199 meter dan 99 meter. Kedua menara tersebut menjadi semacam episentrum kumandang azan dari tengah kota yang kemudian disambut azan dari masjid/musala lain.

Berdasarkan catatan, pembangunan masjid berkapasitas 10.000 jamaah ini sebenarnya sudah dimulai sejak 15 Januari 2016 atau sebelum Edy menjabat sebagai Gubernur. Namun di masa pemerintahannya, pembangunan Masjid Agung yang menelan biaya hingga Rp450 miliar itu berhasil diselesaikan.

"Sebelum peresmian Masjid Agung, Gubernur meresmikan fasilitas difabel di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor," ungkap Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Senin (4/9).

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...