Arogansi Oknum Satpol PP Sumut
AJI Medan Kecam Penghalangan dan Kekerasan terhadap Jurnalis

Medan - AJI Kota Medan mengecam tindakan penghalangan dan kekerasan fisik yang dilakukan oknum Satpol PP Pemprov Sumut terhadap para jurnalis yang meliput kegiatan serah terima jabatan Gubernur ke Pj Gubernur di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa (5/9).
Array Argus, Ketua Bidang Advokasi AJI Kota Medan, mengatakan organisasinya sudah mempelajari insiden yang terjadi antara oknum Satpol PP dengan para jurnalis saat berlangsungnya kegiatan Sertijab Gubernur ke Pj Gubernur di Kantor Gubernur Sumut. Setelah mempelajarinya, AJI Medan berkesimpulan telah terjadi pelanggaran UU Pers dalam insiden tersebut dan mengecamnya.
"AJI Medan mengecam dan mengutuk keras tindakan penghalangan, pengusiran dan kekerasan fisik yang diduga dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut terhadap sejumlah jurnalis yang sedang meliput kegiatan tersebut," tegasnya, Rabu (6/9).
AJI Medan meyakini dalam insiden itu beberapa jurnalis mendapat perlakuan kasar dan upaya penghalang-halangan. AJI Medan menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Tindakan oknum Satpol PP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Yang mana pasal itu mengatur bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Komentar