Seleb TikTok
Tindakan Luluk Sofiatul Jannah Dinilai Langgar UU Perlindungan Anak
Jakarta - KPAI menilai Luluk Sofiatul Jannah telah melanggar UU Perlindungan Anak terkait dengan konten video yang diunggahnya di media sosial TikTok.
Kawiyan, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime, mengatakan pihaknya menilai tindakan selebriti TikTok Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) yang mengunggah video berisi perbuatan membentak dan memaki LNAS, seorang siswi SMK Probolinggo, Jawa Timur, melanggar UU Perlindungan Anak.
"Salah satu pasal yang dilanggar oleh LSJ adalah Pasal 76C yang berbunyi, 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak'," ungkapnya, Kamis (7/9).
KPAI menyesalkan tindak perundungan siber yang dilakukan LSJ melalui akun TikTok-nya. Apa yang dilakukan LSJ dinilai termasuk kategori kekerasan. Yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying.
Menurut Kawiyan, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 UU Perlindungan Anak.
Komentar