Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI
Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Diperiksa Soal Kebijakan Semasa Jadi Menaker
Jakarta - Setelah tidak datang pada panggilan pertama, Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, akhirnya memenuhi panggilan kedua KPK untuk diperiksa terkait perkara korupsi proyek sistem proteksi TKI, Jumat (8/9).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa Muhaimin Iskandar mengenai kebijakannya semasa menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja. Yakni terkait proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
"Saksi Muhaimin Iskandar hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI," katanya, Jumat (8/9).
Selain itu, Cak Imin juga dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud.
"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," ujarnya.
Komentar