Gugatan Sewa Kapal Parbulk
PN Jaksel Bisa Berpijak pada Putusan Arbitrase dan Pengadilan Inggris
Jakarta - Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.
Parbulk sebagai penggugat menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu M Yahya Harahap, mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan James Purba selaku Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Kedua ahli dihadirkan untuk memberi pandangan mereka terkait kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam memeriksa gugatan yang diajukan Parbulk.
Yahya Harahap dalam keterangannya, Senin (11/9), mengatakan bahwa putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia. Gugatan perkara baru itu dapat berbentuk gugatan wanprestasi jika pokok sengketa yang diputus oleh putusan pengadilan asing itu adalah wanprestasi atau breach.
"Berdasarkan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv dan Pasal 25 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, maka gugatan perkara baru tersebut tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Perdata," jelas M Yahya.
Sementara saksi ahli kedua, James Purba, mengatakan bahwa gugatan perkara baru tersebut harus memperhatikan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement atau HIR, yaitu diajukan ke Pengadilan Negeri dimana tergugat. Proses PKPU juga tidak menghalangi diajukannya perkara baru.
Komentar