Berbuat Asusila ke Istri Tahanan, Oknum Petugas Rutan KPK Akhirnya Dipecat

Gedung Merah Putih KPK.

Ali Fikri mengatakan pemecatan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk selalu bekerja secara profesional, baik dalam pemberantasan korupsi hingga kepada masalah-masalah internal.

"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan muruah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan," tuturnya.

Sebelumnya oknum petugas rutan tersebut sudah dikenakan sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sanksi untuk pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan dan pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama enam bulan.

Kemudian pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama enam bulan. Namun seiring berjalannya proses investigasi internal, KPK akhirnya menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...