MK Tolak Permohonan Uji Materi Partai Buruh terkait Pencalonan Presiden

Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi dari Partai Buruh terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait pencalonan Presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi UU Pemilu dari Partai Buruh.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9).

Permohonan uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 80/PUU-XXI/2023 dan baru melalui sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang perbaikan permohonan.

Permohonan diajukan Partai Buruh serta dan Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi. Mereka ingin agar partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan KPU juga dapat mengajukan pasangan calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres).

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...