Pemkab Bekasi Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan sampai 27 September
Bekasi - Pemkab Bekasi, Jawa Barat, memerpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan di daerahnya sampai dengan 27 September 2023.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, dirinya telah memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan, yakni pada 14-27 September 2023. Perpanjangan itu dilakukan dengan penerbitanSurat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02/02/Kep.599-BPBD/2023.
"Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi semalam, kita memutuskan memperpanjang status darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan. Dengan berbagai konsekuensi," katanya, Kamis (14/9).
Menurut dia, perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi serta penanganan kekeringan. Dengan mengamati beberapa elemen indikator, seperti peningkatan jumlah jiwa serta luas lahan pertanian terdampak bencana.
Potensi kenaikan harga bahan pokok sebagai dampak kekeringan juga tidak luput menjadi pertimbangan pemkab dalam menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat.
Komentar