Penggelapan Dana Nasabah

Polisi Tetapkan Bos Asuransi Jiwa Kresna Tersangka Pencucian Uang

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Jakarta - Polisi telah menetapkan bos Asuransi Jiwa Kresna sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik Grup Kresna, Michael Steve (MS), sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, saudara MS ditetapkan sebagai tersangka,” kata, Kamis (14/9).

Menurut Ramadhan, selain Michael Steve, penyidik juga sudah menetapkan tiga tersangka lain, yakni OB, EH dan MTN. Michael Steve bersama dengan ketiga tersangka itu diduga menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT PUP dan PT MSL serta menggunakan sekuritas PT KS.

Ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan di bidang manajemen investasi. Selain itu, dana yang digunakan para tersangka juga tanpa sepengetahuan para nasabah.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...