Kasus Film Porno

Pengacara Dua Tersangka Sebut Kliennya Peroleh Gaji Bulanan

Ilustrasi.

Jakarta - Pengacara atau penasihat hukum dari dua tersangka kasus produksi film dewasa di Jakarta menyebutkan bahwa kedua kliennya mendapat gaji bulanan selama bekerja di rumah produksi tersebut.

Hika T. A Putra, Penasihat Hukum dari tersangka AIS dan JAAS menyebutkan kedua kliennya memperoleh gaji bulanan dari Rumah Produksi Kelas Bintang, bukan berdasarkan per judul film.

"Klien kami terutama AIS dan JAAS itu mereka hanya sebatas karyawan di situ. Jadi di situ dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per member, tapi mereka dibayar per bulan dan itu pun di bawah UMR (upah minimum regional), " ungkapnya, Jumat (16/9).

Hika menjelaskan kliennya bekerja awalnya bukan untuk film dewasa tetapi mereka bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apapun.

"Tapi seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya ini (tersangka I) kemudian mengarahkan pada produksi-produksi yang kian lama kian vulgar. Sehingga klien kami tidak mampu dan tidak memiliki kekuasaan untuk berontak dan keluar karena status mereka di situ sebagai karyawan," katanya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...