Reformasi Hukum
TPRH Usul Pengguna Narkoba Dibebaskan dari Penjara

Jakarta - Tim Percepatan Reformasi Hukum memberi usul kepada Presiden untuk membebaskan para pengguna narkoba dari penjara karena rumah tahanan dan lapas sudah sangat kelebihan kapasitas.
Tim Percepatan Reformasi Hukum (TPRH) bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merekomendasika Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi massal terhadap narapidana pengguna narkotika yang masa hukumannya tergolong ringan.
"Hampir 100% lapas (lembaga permasyarakatan) secara total overcrowded dan itu kami mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba atau penyalahguna narkoba," ungkap Anggota Kelompok Kerja 1 (TPRH) Rifqi Sjarief Assegaf, Jumat (15/9).
Dalam dokumen rekomendasinya kepada Presiden Jokowi, TPRH mengusulkan adanya grasi massal terhadap narapidana/warga binaan permasyarakatan (WBP) penyalahgunaan narkoba. Namun mereka yang diberi grasi harus memenuhi syarat dan yang tergolong pelaku tindak pidana ringan.
Menurut Pasal 1 (1) UU Nomor 22 Tahun 2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Komentar