Gratifikasi Oknum Pejabat Pajak

Alasan Tidak Nyambung, Hakim Tolak Keberatan Rafael Alun

Rafael Alum Trisambodo.

Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Rafael Alun Trisambodo dengan alasan tidak relevan.

Penolakan eksepsi itu disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9).

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Suparman, Hakim Ketua.

Majelis berpendapat bahwa alasan keberatan penasihat hukum Rafael Alun tidak beralasan hukum karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memuat syarat formal dan materi sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis Hakim menilai surat dakwaan penuntut umum sudah memuat uraian mengenai waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti. Surat dakwaan juga sudah mencantumkan tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...