Korupsi Dana Bos SMK Pencawan

JPU Hadirkan Empat Guru Bersaksi Soal Penjualan Buku Siswa

Sidang ketiga perkara korupsi Dana BOS SMK Pencawan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/9).

Medan - Sebanyak empat orang guru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Korupsi Dana Bos SMK Pencawan 2018-2019 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/9).

Keempat guru SMK Pencawan yang bersaksi adalah Lindawati Sembiring, Menapita Sembiring, Ribka Sembiring dan Amalta Ginting. Mereka dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah sidang dibuka Majelis Hakim, tim JPU langsung mengarahkan keempat guru yang serentak duduk di kursi saksi dengan pertanyaan mengenai penjualan buku ke siswa sepanjang 2018 dan 2019.

Satu per satu dari para saksi mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun itu manajemen sekolah melakukan penjualan buku kepada siswa. Namun ketika pertanyaan berganti diajukan oleh para Kuasa Hukum dari terdakwa Restu Utama dan Ismail Tarigan, keempatnya tampak kebingungan.

Hal itu terjadi saat kuasa hukum terdakwa bertanya mengenai bukti penjualan atau atau catatan pembelian buku.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...