Korupsi Anggaran Bansos Beras
KPK Tahan Dirut Bhanda Ghara Reksa Muhammad Kuncoro Wibowo

Jakarta - KPK telah menahan Muhammad Kuncoro Wibowo untuk kepentingan proses penyidikan penyelewengan anggaran distribusi beras PKH.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menahan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023," ungkapnya, Senin (18/9).
Asep menjelaskan perkara dugaan korupsi tersebut diduga terjadi sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kemensos mengirim surat ke BGR untuk dilakukan audiensi dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.
Dalam audiensi tersebut BGR yang diwakili Budi Susanto (BS), selaku Direktur Komersial, menyatakan kesiapan perusahaannya mendistribusikan bansos beras ke 19 Provinsi di Indonesia.
Komentar