Lubuk Larangan Tapsel

Belasan Ribu Benih Ditebar, Penangkapan Ikan Dikenakan Denda Rp3 Juta

Pelepasan benih ikan di lubuk larangan Desa Sumuran, Batang Toru, Tapsel.

Tapsel - Warga Desa Aek Ngadol Sitinjak dan Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, menerapkan hukuman denda sebesar Rp3 juta untuk tindakan penangkapan ikan di wilayah sungai di desanya yang menjadi lubuk larangan.

Saoloan Sitompul, Kepala Desa Aek Ngadol, mengatakan pembentukan dan penutupan lubuk larangan disertai dengan pemberlakuan sanksi.

"Siapapun yang menangkap ikan di masa penutupan lubuk larangan akan didenda Rp3 juta," ujarnya, Rabu (20/9).

Dia menjelaskan, warga desa telah membuka lubuk larangan di sungai Aek Ngadol dengan dukungan PT Agincourt Resources (PTAR). Pembukaannya diiringi dengan penebaran 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan mas di sepanjang enam kilometer zona lubuk larangan.

Saat ini lubuk larangan sudah ditutup. Siapa pun tidak dibolehkan menangkap ikan di sepanjang zona lubuk larangan. Serupa dengan yang sudah ada di beberapa daerah di Indonesia, lubuk larangan adalah zona tertentu di sungai yang diberi batasan atas kesepakatan masyarakat.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...