KPU Batal Terapkan Penghitungan Suara Dua Panel di TPS

Ilustrasi.

Jakarta - KPU RI membatalkan rencananya menerapkan teknis penghitungan suara di TPS menggunakan dua panel, setelah mengikuti rapat konsultasi di Komisi II DPR RI, Rabu (20/9) malam.

Rencana penerapan teknis penghitungan suara di TPS menggunakan dua panel menjadi salah satu yang dibahas dalam rapat yang dihadiri Anggota Komisi II, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta institusi penyelenggara pemilu.

"Enggak diterapkan pada Pemilu 2024. Proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tujuh orang itu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari seusai rapat.

Model dua panel penghitungan suara tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Ini merupakan satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas dalam rapat tersebut.

Hasyim menyebutkan bahwa model dua panel penghitungan suara sedianya disusun untuk mengurangi beban anggota KPPS. Itu juga dapat mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...