Pemilihan Presiden

Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Diputuskan tetap di Jadwal Semula

Jakarta - Para peserta rapat konsultasi Komisi II DPR RI menyepakati jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 tetap di jadwal semula, yakni pada 19-25 Oktober 2023.

Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui opsi mengenai jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Opsi yang termuat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu disepakati dalam rapat konsultasi yang digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9) malam.

"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.

Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir, termasuk Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. "Sangat setuju," kata Bahtiar.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...