Kejaksaan Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba di Sumut
Medan - Kajaran kejaksaan di Sumut telah mengajukan tuntutan mati terhadap 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga September 2023.
Idianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengungkapkan berdasarkan data terkait hukuman mati bidang tindak lidana narkotika dan zat adiktif lain pada periode Januari-September 2023, sudah ada 57 perkara.
"Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa) sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku," katanya, Kamis (21/9).
Dari 57 perkara tersebut, Kejari Medan menuntut pidana mati kepada 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa dan Kejari Asahan 10 terdakwa.
Kemudian Kejari Deliserdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.
Komentar