Dua Proyek Pembangunan Gedung SD Mangkrak di Alor Diadukan ke Kejaksaan

Alor - Warga yang peduli terhadap pembangunan dua Gedung SD di Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, mendatangi Kejaksaan Negeri Kalabahi, Jumat (22/9).
Kedatangan mereka guna menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kalabahi untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai mengkraknya pembangunan dua gedung SD di Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU). Yakni gedung SD Negeri Dapitau dan SD Negeri Kafakbeka di ATU itu,
Erwin F Atamau, salah satu warga ATU yang mendatangi Kejari Kalabahi menyebutkan, proyek yang didanai Kementerian PUPR, melalui Kantor Balai PUPR NTT pada 2022 itu tidak saja merugikan warga. Namun juga merugikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sana.
"Mengamati asas pemanfaatan proyek sekolah yang ditangani oleh Kantor Balai PK Kementerian PUPR Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT Tri Karya Marada (TKM) dengan skema regular dan PT Araya Flobamora Prakasa (AFP) dengan skema penanganan Bencana," tulis surat perihal Laporan yang ditandatangani Erwin F Atamau dan Simon P Fanpada yang diperoleh awak media.
Meski tidak menjelaskan besar anggarannya, tetapi proyek yang dikerjakan dua Perusahaan tersebut, ujar Erwin Atamau, tidak sejalan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Program Alor Pintar oleh Bupati Alor Amon Djobo.
Komentar