KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Jakarta - KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Keempat tersangka itu terdiri dari tiga pihak swasta dan seorang PNS. Masing-masing bernama Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) dan Totok Suharto (TS).
"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (22/9).
Asep mengungkapkan penangkapan terhadap keempat tersangka adalah pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Perkara dugaan korupsi tersebut berawal sekitar 2013. Saat itu Eltinus Omaleng yang masih berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Komentar