Gugatan Sewa Kapal
Parbulk Apresiasi Putusan Sela Majelis Hakim PN Jaksel

Jakarta - Manajemen Parbulk II AS mengapresiasi putusan sela yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Jaksel atas eksepsi yang diajukan PT Humpuss Intermoda Transportasi, atau HITS.
Direktur Parbulk Christian Due menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas putusan sela yang dikeluarkan terhadap perkara nomor 116/2023.
"Kami berharap (putusan) ini dapat menjadi preseden yang positif bagi iklim investasi di Indonesia," ungkapnya, Senin (25/9).
Dia menjelaskan, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan HITS sebagai Tergugat. Hakim PN Jaksel menyatakan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.
Dalam putusan sela yang dijatuhkan pada Selasa (12/9) itu Majelis Hakim memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.
Komentar