Gugatan Sewa Kapal
Alasan Gagal Bayar HITS Dinilai Tak Sesuai dengan Pendapat Mahkamah Agung
Jakarta - Manajemen Parbulk menilai alasan gagal bayar sewa kapal yang dinyatakan PT Humpuss Intermoda Transportasi, atau HITS, tidak sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung.
Direktur Parbulk Christian Due menyorot pernyataan Direktur Utama HITS Tonny Aulia Achmad dalam Laporan Keterbukaan. Dia mengatakan bahwa Heritage gagal melakukan pembayaran sesuai Perjanjian Sewa Kapal - BIMCO Standard Bareboat Charter tertanggal 11 Desember 2007 sebagai akibat dari krisis finansial global pada 2008.
"Hal itu tidak didukung dan tidak selaras dengan pendapat Mahkamah Agung," katanya, Senin (25/9).
Mahkamah Agung berpendapat bahwa krisis finansial bukanlah merupakan suatu keadaan memaksa (force majeure) yang dapat menjadi alasan debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan berdasarkan perjanjian yang telah disepakatinya atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Pendapat Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam beberapa putusan. Salah satunya dalam Putusan Nomor 3087K/PDT/2001 tertanggal 20 Februari 2007 yang menolak seluruh dalil memori kasasi pemohon kasasi yang mendalilkan alasan krisis moneter sebagai keadaan memaksa (force majeure).
Komentar