Ammar Zoni akan Dipenjara Tujuh Bulan terkait Kasus Narkoba

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga memertimbangkan Ammar memiliki tanggungan keluarga, dan lainnya, sehingga yang bersangkutan hanya dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan.
Selain itu, Ammar Zoni merupakan penyalahguna narkotika dengan tingkat ringan, dan telah menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023. Ammar juga diyakini tidak ada kaitannya dengan pengedar narkotika.
Sementara itu, Ammar Zoni mengaku lega setelah mendengar pembacaan putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim PN Jaksel.
"Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari Hakim," katanya.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Ammar Zoni tidak sendiri, tetapi ada dua rekannya yaitu M dan R yang turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Komentar