1. Beranda
  2. Hukum

Ammar Zoni akan Dipenjara Tujuh Bulan terkait Kasus Narkoba

Oleh ,

Jakarta - Artis Ammar Zoni akan mendekam di penjara selama tujuh bulan akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah memberi vonis hukuman kurangan penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa Ammar Zoni. Ammar dinilai hakim terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," ka
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara, Selasa (26/9).

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni.

Di antaranya karena artis berusia 30 tahun itu bersikap sopan selama mengikuti persidangan serta mengakui apa yang telah diperbuatnya.

Baca Juga