Gugatan Sewa Kapal
Parbulk Ungkap Ihwal Gugatan terhadap HITS hingga Sampai ke PN Jaksel
Jakarta - Parbulk II AS mengungkap ihwal gugatannya terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi, atau HITS, hingga saat ini sampai ke meja Majelis Hakim PN Jaksel.
Direktur Parbulk Christian Due menjelaskan, masalah ini berawal pada 11 Desember 2007. Ketika itu Parbulk dan Heritage Maritime Limited, S.A (Heritage) meneken perjanjian penyewaan kapal M/V Mahakam.
Dalam perjanjian tersebut Parbulk menyewakan kapal kepada Heritage selama 60 bulan dengan tarif harian sebesar US$38.500. Pada hari yang sama, HITS meneken Surat Pernyataan Penanggungan sebagai prasyarat penyewaan Mahakam.
Dalam Surat Pernyataan Penanggungan, HITS setuju tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, menanggung seluruh kewajiban Heritage berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal.
Surat Pernyataan Penanggungan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris HITS. Hak itu tertuang dalam Keputusan Sirkuler masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris HITS, tertanggal 5 Desember 2007.
Komentar