Pemerintah RI Ancam Cabut Izin TikTok Jika masih Berjualan
Jakarta - Pemerintah RI mengancam akan mencabut izin media sosial TikTok jika masih berkukuh memfasilitasi penjualan online.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan, TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media. Bukan sebagai platform untuk berjualan atau menjalankan bisnis.
"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," katanya, Senin (25/9).
Bahkan, Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal China itu jika tetap dijadikan platform kegiatan jual beli.
"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," ucapnya.
Komentar