Hari Hak untuk Tahu Sedunia
Komnas Perempuan Sorot Ketidak Transparansian Lapas ke Keluarga Napi

Retty menegaskan, hak untuk tahu adalah salah satu hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara.
UU HAM Pasal 14 ayat (1 dan 2) memastikan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Hak untuk tahu, lanjut Retty, juga merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 18 F. Pasal itu menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Adapun tata kelola dan tata laksana informasi publik yang transparan dan akses warga negara merupakan implementasi dari amanat konstitusi dan standar HAM internasional.
Komentar