Pengawasan Diperketat, Kota Bandung Perpanjang Darurat Sampah

Ilustrasi.

Bandung - Kota Bandung, Jawa Barat, memerpanjang masa darurat sampah dengan diiringi pengetatan tindakan pengawasan.

Pemerintah Kota Bandung menyatakan memerpanjang masa darurat sampah di daerahnya hingga 25 Oktober 2023.

“Setelah komunikasi dengan Pemprov Jabar kita perpanjang sampai 25 Oktober 2023," ungkap Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Rabu (27/9).

Pada masa perpanjangan masa darurat sampah ini pihaknya akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) dan Surat Edaran (SE) terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung pada masa darurat.

“Jadi dalam waktu tidak lama, mudah-mudahan kami bisa tandatangani Inwal, baik internal di pemerintah kota, juga surat edaran yang nanti di berlakukan bagi semua yang di luar pemerintah kota untuk melakukan pengelolaan sampah dengan baik,” katanya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...