Syarat Koruptor Nyaleg

KPU Diperintahkan Mahkamah Agung Cabut Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2013

Jakarta - MA mengabulkan uji materi terhadap Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2913 dan memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal tersebut.

Mahkamah Agug (MA) telah mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Adapun uji materi tersebut diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK, yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9).

Para pemohon mengajukan uji materi karena menilai aturan tersebut mempermudah mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Aturan itu dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...