Hoax, Hate Speech dan Politik Identitas Diprediksi masih Mewarnai

Kantor KPU RI.

Jakarta - Forum diskusi publik TII dan Paramadina Graduate School of Diplomacy memerediksi hoax, hate speech dan politik identitas masih akan mewarnai Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menyarankan KPU dan Bawaslu perlu mengoptimalkan sosialisasi mengenai aturan kampanye politik di media sosial kepada para peserta pemilu agar dapat dipatuhi dengan baik.

Hal itu perlu dilakukan terkait kekhawatiran beredarnya informasi palsu (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) masih akan membayangi kampanye Pemilu 2024. Meski KPU telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai kampanye melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Nampaknya aturan tersebut belum dapat mengurangi peredaran informasi palsu dan ujaran kebencian di media sosial jelang kampanye Pemilu 2024," kata Adinda dalam diskusi publik yang diselenggarakan TII dan Paramadina Graduate School of Diplomacy (PGSD) Universitas Paramadina, Senin (2/10).

Adinda menilai Bawaslu perlu memerkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial. Bawaslu juga perlu mengumumkan kepada publik secara berkala tentang kasus pelanggaran kampanye di media sosial.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...