Ini Progres Persidangan Gugatan Parbulk Terhadap HITS

Suasana Sidang, Selasa 17 Oktober 2023.

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara gugatan Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) milik Tommy Soeharto, Selasa 17 Oktober 2023 lalu. Sidang dimulai tepat pada pukul 12.30 WIB.

Pihak penggugat dari Parbulk pun terlihat hadir yang diwakili dua orang kuasa hukum, sementara pihak tergugat hanya diwakili oleh satu orang kuasa hukum HITS. Berdasarkan informasi yang diperoleh sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 24 Oktober 2023.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan HITS sebagai Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023. Putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 12 September 2023 juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.

Baca juga:
Parbulk Ungkap Ihwal Gugatan terhadap HITS hingga Sampai ke PN Jaksel

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Perkara Nomor : 116/2023 berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam Perkara Nomor : 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan mengenai Perkara PKPU 40/2012.

Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Perkara Nomor : 116/2023, pada tanggal 12 Oktober 2012, Majelis Hakim Perkara PKPU 40/2012 melalui putusannya telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Jasmanindo Sapta Perkasa terhadap HITS.

Akan tetapi, Parbulk tidak pernah dipanggil secara sah, patut dan tidak ikut sebagai pihak dalam perkara PKPU tersebut. Parbulk juga tidak ikut mendaftarkan tagihannya dalam perkara PKPU tersebut.

Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Perkara Nomor : 116/2023 merupakan perkara perdata, yaitu gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 436 Rv, yaitu agar suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No. 58/2010 dapat dilaksanakan di Indonesia.

Dengan demikian, berdasarkan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.

Baca juga:
Parbulk Persoalkan Tanggapan HITS ke BEI terkait Laporan Keuangan

Pandangan Pengamat Hukum

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...