Polisi Ringkus Dua Pelaku Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatra

PERSONEL Polda Sumut menangkap tangan dua pelaku penjual kulit dan tulang Harimau Sumatra, di salah satu hotel di Kota Medan pada Senin (13/11) malam. Dalam penangkapan itu ditemukan juga sisik trenggiling.
"Kami telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pelaku penjual kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra," ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Selasa (14/11).
Kedua pelaku masing-masing bernama Martua Simarmata, 44, warga Kampung Salak, serta Daud Simarmata, 41, warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut.
Kombes Hadi menjelaskan, penggagalan perdagangan ilegal satwa langka tersebut dilakukan personel Unit 4 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan oleh penyidik Tipiter atas laporan masyarakat mengenai adanya aksi penjualan satwa harimau. Polisi yang menyamar sebagai pembeli akhirnya meringkus kedua tersangka serta barang bukti.
Mereka melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pelaku penjual kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kota Medan pada Senin (13/11).
Komentar