Bawaslu Sumut Bentuk Tim Investigasi Dalami OTT Azlan Hasibuan

Hasil dari investigasi itu kemudian menjadi dasar bagi Bawaslu Sumut untuk menentukan sikap dan memutuskan pelanggaran yang terjadi. Jika nantinya Azlan dinilai telah melanggar kode etik, maka ia tentu akan diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada Selasa (14/11) Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut menangkap tangan Azlan Hasibuan saat menerima uang yang diduga hasil pemerasan terhadap seorang caleg. Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan di salah satu hotel mewah di Kota Medan.
Selain Azlan, terdapat dua orang lain yang ikut diamankan, yakni FH, 29, dan IG, 25. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang diduga dari hasil pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif Kota Medan.
Hal itu terkait dengan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi calon anggota DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024.
Komentar