Mutia Ungkap Latar Masalah OTT Oknum Bawaslu Medan

Kantor Bawaslu Kota Medan.

KPU Kota Medan mengungkapkan inti masalah yang dialami salah satu caleg sehingga berbuntut OTT terhadap oknum Bawaslu Medan pada Selasa (14/11). Perpindahan partai politik ikut mewarnai masalah tersebut.

"Caleg yang bersangkutan awalnya tidak memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2024," kata Mutia Atiqah, Ketua KPU Kota Medan, Jumat (17/11).

Dia menuturkan, berawal pada Jumat 3 November 2023, KPU Kota Medan mengumumkan daftar calon tetap (DCT) DPRD Medan dengan jumlah sebanyak 829 orang. Jumlah itu berkurang satu orang dari jumlah sebelumnya yang tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) yang sebanyak 830 orang.

Berkurangnya jumlah caleg karena seorang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Caleg tersebut berinisial RKA dan mencalonkan diri melalui Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

RKA dinyatakan TMS karena hanya melampirkan ijazah SMP dalam sistem pendaftaran caleg. Dia sebelumnya sempat mendaftar melalui partai politik yang berbeda dan melampirkan ijazah SMA.

RKA lalu mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu Medan terhadap penetapan DCT tersebut. Oleh Bawaslu Medan, permohonan gugatan itu kemudian diterima dan dilanjutkan dengan persidangan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...