Bawaslu Sumut Nonaktifkan Azlansyah terkait Kasus Pemerasan

Mapolda Sumut.

BAWASLU Sumut menonaktifkan sementara Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan terkait kasus pemerasan. Azlan dinonaktifkan sampai dengan keluarnya putusan hukum dari kasus tersebut.

"Untuk sementara, Bawaslu Sumut melakukan upaya langsung dengan cara menonaktifkan yang bersangkutan (Azlansyah Hasibuan)," ungkap Saut Boangmanalu, Komisioner Bawaslu Sumut Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi, Minggu (19/11).

Dia menjelaskan, Bawaslu Sumut sudah menerima informasi resmi dari Polda Sumut bahwa Azlansyah Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang caleg.

Karena itu, Bawaslu Sumut memutuskan untuk menonaktifkan sementara Azlansyah Hasibuan dari jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Kota Medan, mulai Jumat 17 November 2023.

Menurut Boang, Azlansyah dinonaktifkan sementara untuk mendukung dan mempermudah proses hukum yang berjalan. Dia akan diaktifkan kembali jika diputus bebas dari kasus tersebut.

Dan jika diputus bersalah, maka Azlan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Medan. Namun sanksi tersebut merupakan kewenangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada Selasa (14/11) Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut menangkap tangan Azlan Hasibuan saat menerima uang yang diduga hasil pemerasan terhadap seorang caleg. Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan di salah satu hotel mewah di Kota Medan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...