Bawaslu Sumut Nonaktifkan Azlansyah terkait Kasus Pemerasan

Selain Azlan, terdapat dua orang lain yang ikut diamankan, yakni FH, 29, dan IG, 25. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang diduga dari hasil pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif Kota Medan.
Hal itu terkait dengan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi calon anggota DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024.
"Dalam operasi itu petugas menyita uang sebesar Rp25 juta dan barang bukti lain," ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut.
Menurut Hadi, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Polda Sumut telah menetapkan Azlansyah Hasibuan, Komisioner Bawaslu Medan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang caleg DPRD Medan.
Azlan ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lain bernama Fahmi Wahyudi Harahap alias Midun. Saat ini penyidikan masih berjalan dan tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini.
Komentar