Pemprov Sumut Pastikan Operasional Diskotek Sky Garden Ilegal
PEMPROV Sumut memastikan operasional diskotek Sky Garden atau Key Garden adalah ilegal. Perizinan apapun belum pernah diterbitkan pemerintah provinsi untuk tempat hiburan itu.
"Kami tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden," tegas Faisal Arif Nasution, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Senin (20/11).
Selain tidak memiliki perizinan dari Pemprov Sumut, dari aspek geografis, diskotek itu juga tidak akan diperkenankan beroperasi di lokasinya bediri.
Diskotek itu berdiri di wilayah Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Julu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deliserdang, areal berdirinya diskotek Sky Garden/Key Garden berada di kawasan perkebunan.
"Bukan di kawasan perdagangan dan jasa. Sehingga bila pelaku usaha mengajukan perizinan juga tidak bisa karena melanggar tata ruang," ungkap Faisal.
Menurut dia, dalam menangani persoalan ini serta penindakannya juga mengacu kepada PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung.
Komentar