Upah Minimum Sumut 2024 Cuma Naik 3,67%

Ilustrasi.

UPAH Minimum Provinsi Sumut 2024 diputuskan hanya naik sebesar 3,67% dari 2023. Keputusan itu diambil salah satunya berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.

"Penjabat Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp2.809.915," ungkap Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Selasa (21/11).

Besaran kenaikan upah tersebut hanya naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493. Persentase kenaikannya separuh lebih kecil dari kenaikan pada 2023.

Pada 2023, upah minimum provinsi ditetapkan sebesar Rp2.710.493. Jumlahnya naik hingga Rp187.883 atau sekitar 7,45% dari 2022 yang sebesar Rp2.522.609.

Menurut Ilyas, keputusan ini diambil setelah memertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumut. Keputusan itu juga memertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global.

Angka inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut juga merupakan indikator penetapan UMP dengan menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023. Dia juga memastikan penetapan keputusan ini sudah melalui perhitungan yang cermat dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...