Pemilu 2024
Haris Pertama Jubir TPN Ganjar-Mahfud Menilai Masalah Kades yang Sampaikan Aspirasi ke Gibran Tidak Logis
Terkuaknya alasan pertemuan delapan organisasi aparatur desa (kepala desa dan perangkat desa) yaitu menyampaikan aspirasi.
Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengklaim, tindakan para perangkat desa itu bukanlah bentuk kampanye.
Masalah tersebut banjir kritik, salah satunya mendapat sorotan dari Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Haris Pertama.
“Berdasarkan keterangan Koordinator Nasional Desa Bersatu, Ia mengaku menyampaikan aspirasi. Ya kalo benar demikian harusnya semua pasangan capres cawapres diundang. Ini kan namanya sudah praktik politik tidak sehat? tanya Haris Pertama, Kamis Pagi di Jakarta (23/11/23).
Haris menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi Kepala Desa kepada Cawapres Gibran tidak masuk akal.
“Bagaimana mungkin cawapres Gibran bisa menerima aspirasi aparat desa, padahal dari pencalonan nya saja menuai banyak polemik. Terus, apa sudah yakin menang? Kalo kalah bagaimana?” jelas Haris.
Baca juga
Bukan Cuma Nomor Urut, Salam Tiga Jari Menjadi Simbol Perlawanan Rakyat
Baca juga
Perketat Pengawasan, Ganjar-Mahfud Dukung Gerakan JagaPemilu
Menurut Haris, praktik seperti ini, jelas melanggar aturan dan tidak mengindahkan UU Pemilu dan UU Desa.
‘’Dukungan para aparatur pemerintahan desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan calon Prabowo – Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi. Meskipun dilakukan di luar tahapan kampanye, tetapi ini menjadi awal potensi dugaan pelanggaran yang rentan terjadi,’’ jelas Haris.
Lanjut Jubir TPN Haris, menilai bahwa literasi hukum seorang cawapres Gibran perlu dipertanyakan.
“Larangan perangkat desa berpolitik praktis telah tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ini jelas aturannya. Kok bisa seorang Cawapres tidak paham aturan, ini bisa jadi cawapres yang punya literasi hukum yang perlu dipertanyakan," tutur Haris.
Komentar