Mafia Tanah Caplok Lahan Industri PT Jui Shin di Deliserdang

Lahan PT Jui Shin Indonesia di Kabupaten Deliserdang, Sumut, yang dicaplok mafia tanah dilihat dari ketinggian.

MAFIA Tanah telah mencaplok lahan industri PT Jui Shin Indonesia seluas 38,7 hektare di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Pencaplokan terjadi sejak April 2014 yang didahului dengan pendudukan lahan oleh massa ormas.

"Pencaplokan lahan ini terjadi setelah pada 2007 Jui Shin membebaskan lahan seluas 38,7 hektare di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang," ungkapnya, Jumat (24/11).

Juliandi, Kuasa PT Jui Shin Indonesia, mengatakan saat ini perusahaan masih menghadapi mafia tanah yang sudah mencaplok lahan industrinya sejak sembilan tahun lalu.

Pembebasan lahan itu dilakukan dengan cara membeli atau mengganti rugi persil-persil yang dimiliki masyarakat. Dari pembebasan lahan itu Jui Shin memiliki delapan sertipikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Deliserdang pada 1998.

Selain itu terdapat juga 132 Akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR). Namun karena belum digunakan, Jui Shin membolehkan warga bercocok tanam di lahan tersebut.

Masalah kemudian muncul pada April 2014. Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan ormas datang ke lahan tersebut dengan membawa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 621.82/0169 tanggal 21 Februari 2014.

Sebenarnya, IMB yang ditunjukkan beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir dan diterbitkan Pemkot Medan. Namun mereka malah mengaku sebagai perwakilan dari pemilk lahan.

Dengan bermodal IMB, sekelompok pemuda itu lalu merusak pagar yang sudah dibangun Jui Shin di Dusun XIX Desa Saentis, Percut Seituan. Pagar milik Juin Shin dibuldozer kemudian mereka mendirikan pagar milik PT Kawasan Industri Mabar.

Perbuatan mereka lalu dilaporkan Jui Shin ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan polisi LP/264/IV/2014/SU/SPKT/ Pel.Blwn. Namun polisi tidak menindaklanjuti kasus itu ke tahap penyidikan.

Pada 2017 terbit 13 HGB tanah seluas total 17,5 hektare oleh BPN Medan untuk PT Kawasan Industri Mabar. Namun HGB dipecah-pecah dengan maksimal luas dua hektare.

“Ini juga salah, tidak boleh memecah karena dalam hamparan tanah yang sama,” ujar Juliandi.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...