KPU Medan Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di 13 Ruas Jalan
KPU Kota Medan melarang para peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di 13 ruas jalan di daerahnya. Pelarangan itu dikeluarkan karena banyak rumah dinas pejabat dan kantor BUMN berdiri di jalan-jalan tersebut.
"Ada sekitar 13 jalanan di Kota Medan yang tidak boleh dipasang APK," ungkap Mutia Atiqah, Ketua KPU Medan, Senin (27/11).
Dia merinci, alat peraga kampamye (APK) dilarang dipasang antara lain di Jalan Sudirman, Jalan Kejaksaan, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pengadilan, Jalan Diponegoro dan Jalan R Suprapto. Kemudian Jalan Balai Kota, Jalan Walikota, Jalan Bukit Barisan, Jalan Penang, Jalan Stasiun dan Jalan Raden Saleh.
Menurut Mutia, pelarangan itu dikeluarkan karena banyak rumah dinas pejabat, kantor dinas atau BUMN berdiri di jalan-jalan tersebut. Selain di jalan-jalan itu, sesuai aturan, APK juga dilarang dipasang di pohon dan dekat sekolah.
Dia menjelaskan, tahapan kampanya akan berlangsung mulai Selasa (28/11), dengan berbagai aturan teknis. KPU Medan pun sudah mengadakan pertemuan dengan para pengurus dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, serta berbagai stakeholder terkait.
Mereka telah membahas tempat-tempat mana saja yang dilarang dan dibolehkan memasang APK. Karena itu Mutia menegaskan agar seluruh peserta pemilu untuk memperhatikan ketentuan tersebut.
Komentar