Polisi Tangkap Warga Tanjungbalai Pembuat Pil Ekstasi

Batang bukti produksi dan peredaran ekstasi di Jalan Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.

POLISI menangkap seorang pria warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, terkait kasus narkoba. Dia ditangkap atas perbuatannya membuat dan mengedarkan ekstasi.

"Kami telah mengamankan seorang tersangka pembuat dan pengedar diduga narkotika jenis ekstasi," ungkap AKP R. Silalahi, Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (29/11).

Tersangka adalah seorang pria berinisial AR alias L, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang memproduksi dan menjual pil ekstasi. Informasi tersebut ditindaklanjuti Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui pria tersebut berinisial AR alias L. Lalu personel Satreskrim Narkoba melakukan operasi penyamaran atau undercover buy.

Petugas yang menyamar memesan 35 butir seharga Rp100.000 butir. Petugas yang menyamar dan tersangka kemudian sepakat bertemu di Jalan Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, untuk bertransaksi.

Kemudian bertemulah mereka di lokasi yang disepakati. AR lalu mengeluarkan 1 bungkus kotak rokok merek XBOLD dan 1 bungkus plastik transparan.

Plastik tersebut diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi. Selanjutnya pada saat tersangka akan menyerahkan barang tersebut petugas yang sedang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...