Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiayaan Siswa MAN 1 Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir.

PIHAK kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang siswa MAN 1 Medan. Sebanyak dua orang di antaranya sudah dijebloskan ke penjara.

"Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan dengan empat orang tersangka," ungkal Kompol Teuku Fathir, Kasat Reskrim Polrestabes Medsnan, Rabu (29/11).

Pada Sabtu (25/11), Rahmat, ayah dari MHD, Siswa Kelas X MAN 1 Medan, membuat laporan polisi (LP) atas tindakan perundungan, penganiayaan dan penculikan yang dialami anaknya. Dia membuag LP disertai barang-barang bukti berupa foto luka-luka di berbagai bagian tubuh anaknya dan hasil pemeriksaan medis.

Dia juga membawa foto-foto anaknya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Anaknya yang masih berusia 15 tahun mengalami memar, lebam hingga luka bakar.

Dia melaporkan bahwa anaknya telah dianiaya teman dan alumni sekolah karena menolak diajak bergabung ke kelompok geng.

Para pelaku penganiayaan berjumlah 20 orang. Selain kekerasan fisik, tindakan penganiayaan yang dialami MHD seperti disuruh memakan sendal dan daun serta meminum air kotor berisi liur.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...