Hakim Vonis Pemilik Anjing Rabies di Medan 1,5 Tahun Penjara
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada seorang terdakwa wanita berama Eva Donna Sinulingga pada Rabu (29/11) malam.
Terdakwa merupakan pemilik seekor anjing gila, atau rabies, yang telah menggigit seorang bocah hingga tewas.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 359 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum," ungkap Oloan Siahaan, Ketua Majelis Hakim saat membaca amar putusan.
Di penghujung sidang, Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada terdakwa pemilik anjing, Eva Donna Sinulingga. Dalam perkara ini dia dinilai hakim telah lalai.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu hakim menilai kelalaian terdakwa telah menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat gigitan anjing miliknya.
Dari fakta-fakta yang terbukti di persidangan, anjing peliharaan terdakwa bernama panggilan Bogel, telah menggigit seorang anak berusia 10 tahun. Anjing tersebut diduga mengidap penyakit anjing gila atau rabies.
Dalam persidangan, terdakwa tidak bisa membuktikan anjing miliknya telah divaksin rabies sebelum peristiwa tersebut terjadi. Situasi itu diyakini menjadi penyebab bocah yang terkena gigitan tewas.
Hal itu diperkuat pendapat ahli, Profesor Umar Zein yang dalam persidangan menyatakan bahwa gigitan anjing rabies tidak harus dalam untuk menularkan virus ke manusia.
Komentar